Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

Apakah Kamu Sering Telat Membayar Premi Asuransi?

Apakah Kamu Sering Telat Membayar Premi Asuransi? – Setiap nasabah yang telah memiliki asuransi tentunya akan ada yang namanya premi asuransi. Sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya polis, sahabat satuters wajib membayar premi. Pembayarannya dimuka secara penuh sebelum tanggal jatuh tempo.

Jadi selalu usahakan agara sahabat satuters tepat waktu membayar premi asuransi. Jika karena satu dan lain hal sahabat satuters telat membayar premi, sahabat satuters diberikan keleluasaan waktu selama 30 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo ini (grace periode). Jadi, usahakanlah agar keterlambatan pembayaran premi ini tidak lebih dari 30 hari setelah jatuh tempo. Lebih baik lagi lakukan pembayaran premi tepat pada waktunya.

Tetapi adakalanya dengan segala kesibukan dan pekerjaan sahabat satuters lupa membayar premi. Terus apa sih yang akan terjadi bila sahabat satuters sering telat membayar premi asuransi?

Dalam 2 tahun pertama, jika premi tidak dibayar selambat-lambatnya dalam masa keleluasaan (grace periode) setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi, maka polis menjadi batal (polis lapse). Seluruh nilai investasi (apabila ada) akan dikembalikan setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban (apabila ada). keterlambatan pembayaran premi pun akan menjadi penyebab klaim ditolak.

Apabila premi tertunggak setelah polis berusia 2 tahun, maka secara otomatis Allianz akan memotong unit dari nilai investasi sebesar ujrah (biaya asuransi) untuk menjaga polis ini tetap berlaku proteksinya. Bila saldo nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar ujrah untuk menjaga polis tetap berlaku, maka polis otomatis batal (polis lapse). Seluruh saldo nilai investasi yang tersisa (apabila ada) akan dibayarkan pada sahabat satuters.

Menginjak tahun ke-5 sejak tanggal polis, nasabah bisa cuti premi. Cuti premi adalah masa dimana sahabat satuters berhenti sementara membayar premi asuransi. Cuti premi ini tidak membebaskan sahabat satuters dari keharusan membayar premi di tahun-tahun berikutnya. Bila nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar tabarru dan ujrah selama masa cuti premi, maka polis berakhir (polis lapse).

Untuk menghindari keterlambatan pembayaran premi disarankan membayar premi dengan fasilitas autodebet rekening tabungan atau kartu kredit setiap bulannya agar terhindar dari lupa membayar premi.

Jadi demi keberlangsungan polis asuransi Allianz sahabat satuters dan supaya tidak ada masalah ketika klaim, bayarlah selalu premi polis sahabat satuters tepat pada waktunya atau polis sahabat satuters akan menjadi sia-sia karena lapse.

Asuransi adalah cara anda membeli uang besar dengan uang kecil.

Setelah sahabat satuters mengetahui tentang “Apakah Kamu Sering Telat Membayar Premi Asuransi?”, Apakah keluarga sahabat satuters saat ini sudah terlindungi dengan asuransi? Sudah cukupkah perlindungannya?

Untuk informasi seputar asuransi bisa sahabat satuters ikuti informasi dari Agen Allianz Jakarta atau dengan langsung Agen Allianz di sekitar wilayah sahabat satuters.  HP/WA : 081212188110.

Scroll to Top