Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

Trauma Kepala Serius, Akibat Hantaman Keras Dari Luar

Trauma Kepala Serius, Akibat Hantaman Keras Dari Luar –Trauma kepala Serius adalah suatu trauma yang mengenai daerah kulit kepala, tulang tengkorak atau otak yang terjadi akibat hantaman keras pada kepala baik secara langsung maupun tidak langsung.

Trauma kepada atau cedera kepala merupakan penyakit neurologik yang serius diantara penyakit neurologik lainnya dan merupakan proporsi epidemik sebagai hasil kecelakaan lalu lintas.

Penyebab utama yang sering mengalami cedera kepala adalah kerusakan otak akibat pendarajan atau pembengkakan otak sebagai respon terhadap cedera yang menyebabkan pengingkatan tekanan intracranial.

Gejala Yang Diakibatkan Dari Trauma Kepala Serius

Untuk kasus dari trauma kepala serius biasanya memiliki beragam gejala yang mempengaruhi keadaan fisik serta psikologi seseorang yang mengalaminya. Diantaranya :

  1. Menjadi linglung
  2. Berbicara menjadi tidak jelas
  3. Kejang-kejang
  4. Pandangan menjadi kabur
  5. Kepala terasa sakit yang berkepanjangan atau semakin parah
  6. Kesadaran menjadi hilang. Keadaaan ini bisa terjadi dalam beberapa menit atau hingga beberapa jam
  7. Amnesia
  8. Badan terasa lemas
  9. Pendengaran terganggu atau hilang
  10. Terlihat lebam dibelakang telinga
  11. Kehilangan keseimbangan saat berjalan
  12. Keluarnya cairan bening pada hidung atau telinga. Cairan bening ini merupakan cairan yang biasanya mengelilingi otak dan tulan belakang
  13. Uring-uringan
  14. Merasa mengantuk pada beberapa jam setelah cedera dan sulit untuk sadar
  15. Pendarahan dibagian telinga

Asuransi Penyakit Kritis Flexi CI, Plan Silver (Advanced CI =  77 Kondisi) – Dalam hal ini Allianz memiliki kriteria tersendiri dalam mengklaim penyakit kritis yaitu Trauma Kepala Serius.

Trauma Kepala Serius.

“Kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekerasan fisik yang asalnya dari luar tubuh sehingga mengakibatkan defisit neurologis permanen yang timbul kurang dari 6 (enam) minggu sejak kecelakaan terjadi sehingga tertanggung tidak dapat melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) Aktivitas Hidup Sehari-haro selama minimal 6 (enam) bulan.

Diagnosis ini harus ditegakkan oleh dokter spesialis saraf dan didukung oleh teknik MRI, CT Scan,atau teknik lainnya yang di akui. Kecelakaan harus terjadi secara langsung dari luar tubuh secara kasat mata dan tidak tergantung dari sebab yang lain.

Kondisi dibawah ini dikecualikan dari penyakit ini :

  • Luka/Trauma pada spinal cord dan
  • Luka pada kepala dikarenakan sebab lainnya

Klik disini untuk melihat list Kondisi Penyakit Kritis Flexi CI (Rider) Plan Silver Allianz.

Untuk informasi lebih lanjut tentang gejala penyakit kritis lainnya bisa sahabat satuters ikuti informasi dari Agen Allianz Jakarta atau dengan langsung menghubungi Agen Allianz di sekitar wilayah sahabat satuters. HP/WA : 081212188110

Scroll to Top