Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

Wakalah Bil Ujrah Dalam Asuransi Syariah? Ini Penjelasannya

Wakalah Bil Ujrah Dalam Asuransi Syariah? Ini Penjelasannya – Wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah, yaitu salah satu bentuk akad wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (upah/fee).

Salah satu pertimbangan dalam hal mewakilkan urusan asuransi syariah adalah profesionalisme. Karena wakil (yang mendapat kuasa, dalam hal ini pengelola atau perusahaan asuransi) dipandang sebagai ahli yang dapat mengelola keuangan yang diamanahkan oleh muwakkil (pemberi kuasa, dalam hal ini pemegang polis asuransi atau nasabah).

Apa landasan hukum wakalah bil ujrah yang dijadikan dalil oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merumuskan fatwa sehingga status hukum asuransi syariah dari salah satu sisi (bagian) pengelolaannya menjadi halal?

Beberapa dalil pokok yang dijadikan dasar oleh DSN MUI di antaranya:

Pertama, hadis yang berasal dari Busr bin Sa’id ra.

“Diriwayatkan dari Busr bin Sa’id bahwa Ibn Sa’diy al-Maliki berkata: Umar mempekerjakan saya untuk mengambil sedekah (zakat). Setelah selesai dan sesudah saya menyerahkan zakat kepadanya, Umar memerintahkan agar saya diberi imbalan (fee). Saya berkata: saya bekerja hanya karena Allah. Umar menjawab: Ambillah apa yang kamu beri; saya pernah bekerja (seperti kamu) pada masa Rasul, lalu beliau memberiku imbalan; saya pun berkata seperti apa yang kamu katakan. Kemudian Rasul bersabda kepada saya: Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta, makanlah (terimalah) dan bersedekahlah.” (Muttafaq ‘alaih, Asy-Syaukani, Nail al-Authar, [Kairo: Dar al-Hadits, 2000], juz. 4, hal. 527).

Kedua, pendapat Imam Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadis dari Busr bin Sa’id ra.

Imam Syaukani rahimahullah berkata: “Hadis Busr bin Sa’id tersebut menunjukkan pula bahwa orang yang melakukan sesuatu dengan niat tabarru’ (semata mata mencari pahala, dalam hal ini menjadi wakil) boleh menerima imbalan.” (Asy-Syaukani, Nail al-Authar [Kairo: Dar al-Hadits, 2000], juz. 4, hal. 527).

Ketiga, pendapat Wahbah az-Zuhaili rahimahullah, beliau mengatakan:

“Umat sepakat bahwa wakalah boleh dilakukan karena diperlukan. Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.” (Wahbah az-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], hal. 89).

Beliau juga menyatakan:

“Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan, hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam pernah mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka… Apabila wakalah dilakukan dengan memberikan imbalan maka hukumnya sama dengan hukum ijarah.” (Fath al-Qadir, juz 6, h. 2; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], juz 5, hal. 4058).

Keempat, pendapat Ibnu Qudamah rahimahullah, beliau mengatakan:

“(Jika) muwakkil mengizinkan wakil untuk mewakilkan (kepada orang lain), maka hal itu boleh; karena hal tersebut merupakan akad yang telah diizinkan kepada wakil; oleh karena itu, ia boleh melakukannya (mewakilkan kepada orang lain).” (Ibn Qudamah, al-Mughni [Kairo: Dar al-Hadits, 2004], juz 6, hal. 470).

Dengan dasar-dasar hukum tersebut dan landasan hukum lainnya, maka dirumuskan hukum akad wakalah bil ujrah dengan Fatwa DSN MUI tentang Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah (Fatwa bisa diunduh di SINI). Bahwa akad wakalah bil ujrah untuk asuransi syariah adalah halal berdasarkan hukum Islam dalam rumusan fikih muamalah dengan ketentuan-ketentuan yang mengikat di dalamnya.

Ketentuan Hukum Akad Wakalah bil Ujrah dalam Asuransi Syariah

Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta.

Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (upah/fee).

Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’ (non-saving).

Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah

Dalam akad ini, perusahaan bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana.

Peserta (pemegang polis) sebagai individu, dalam produk saving dan tabarru’, bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.

Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.

Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemberi kuasa).

Akad wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil (perusahaan asuransi) tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wan-prestasi.

Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad wakalah.

Ketentuan Investasi:

Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Dalam pengelolaan dana investasi, baik tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad wakalah bil ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas; dan akad mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa mudharabah.

Ketentuan Lainnya: Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah yang dilakukan sebelumnya.

Dengan penjelasan-penjelasan tersebut, dapat disimpulkan seperti berikut:

  • Dalam pengelolaannya, asuransi syariah harus menggunakan akad wakalah bil ujrahsehingga dana yang diamanahkan oleh para pemegang polis (nasabah) dapat dikelola dengan adil, akuntabel, dan profesional.
  • Wakalah bil ujrahmelibatkan beberapa pihak, yaitu wakil (yang diberi kuasa) dan muwakkil (pemberi kuasa), serta Badan Arbitrase Syariah (jika terjadi perselisihan antara dua pihak, setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah).
  • Wakilmendapatkan upah/fee dari para nasabah asuransi (muwakkil, pemberi kuasa) yang besarnya ditentukan berdasarkan pertimbangan profesionalisme dan kesepakatan kedua pihak.
  • Wakil(perusahaan asuransi) wajib menginvestasikan dana nasabah/pemegang polis (muwakkil) yang terkumpul dalam instrumen investasi syariah.
  • Hasil investasi, hanya menjadi hak muwakkil(para nasabah), karena akad yang digunakan adalah akad

Setelah sahabat satuters mengetahui tentang “Asuransi Itu Jangka Pendek, Investasilah Yang Jangka Panjang”, Apakah keluarga sahabat satuters saat ini sudah terlindungi dengan asuransi? Sudah cukupkah perlindungannya?

Untuk informasi seputar asuransi bisa sahabat satuters ikuti informasi dari Agen Allianz Jakarta atau dengan langsung Agen Allianz di sekitar wilayah sahabat satuters.  HP/WA : 081212188110.

Scroll to Top