Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

Amankan Polis Kamu Jangan Sampai Lapse, Jika Tidak, Ini Risikonya

Amankan Polis Kamu Jangan Sampai Lapse, Jika Tidak, Ini Risikonya – Bagi sahabat satuters yang telah memiliki polis asuransi sebaiknya berfikir ulang terlebih dahulu jika ingin menutup polis atau membiarkan polis tersebut menjadi lapse. Karena jika polis asuransi menjadi lapse maka setiap manfaat yang ada di dalamnya menjadi tidak bisa diambil atau di klaim lagi. Sehingga hal ini dapat menyebabkan kerugian apabila mengalami risiko.

Polis lapse adalah suatu penghentian penanggungan asuransi akibat dari tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo atau nilai tunai yang tersisa sudah tidak bisa mencukupi untuk membayar premi dan biaya-biaya lainnya. Yang artinya polis asuransi tersebut dalam keadaan tidak aktif atau batal dan proteksinya juga berhenti sampai polis tersebut pulih kembali.

Polis yang lapse sebenarnya dapat dipulihkan kembali dalam waktu maksimal dua tahun dengan syarat harus membayar sejumlah premi yang tertunggak atau yang terutang.

Jadi apa saja akibatnya jika polis asuransi pernah lapse? Berikut penjelasannya :

  1. Dapat Dikenakan Pemeriksaan Kesehatan Lagi

Setiap perusahaan mempunyai kebijakan dan peraturannya masing-masing. Beberapa perusahaan asuransi, jika polis tersebut lapse 1 sampai 2 bulan, maka nasabah dapat memulihkan kembali asuransinya dengan membayar tunggakannya saja.

Namun jika telah mencapai atau lewat dari 3 bulan maka nasabah harus melakukan medical check-up lagi dan biaya medical check-up tersebut harus di tanggung oleh nasabah itu sendiri.

  1. Jika Ada Klaim Yang Besar Dalam Dua Tahun Sejak Pemulihan Polis, Maka Pihak Asuransi Akan Melakukan Investigasi

Jika nasabah melakukan klaim pada masa 2 tahun pertama, terutama yang memiliki nilai pertanggungan yang besar misalnya saja meninggal dunia atau mengalami penyakit kritis maka perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan secara seksama dan jika diperlukan akan dilakukan investigasi.

  1. Masa Tunggu Akan Menjadi Lebih Lama

Polis asuransi yang sedang masa pemulihan dari lapse, maka masa tunggu dari manfaat asuransinya akan dimulai dari awal lagi sama halnya seperti polis baru.

Misalnya saja manfaat penyakit kritis biasanya ada masa tunggu 90 hari, yang artinya nasabah di diagnosa terkena penyakit kritis sebelum melewati 90 hari sejak tanggal pemulihan polis. Maka manfaat dari klaim penyakit kritis tidak akan dibayar.

  1. Pemulihan Polis Asuransi Bisa Saja Tidak Disetujui

Apabila pada hasil medical check-up ditemukan adanya kondisi sehat yang memberatkan maka ada kemungkinan besar polis tidak dapat dipulihkan lagi atau pun akan dikenakan ekstra premi.

  1. Harus Membayar Premi Atau Biaya Asuransi Yang Tertunggak

Apabila polis asuransi unit link lapse pada saat dua tahun pertama, maka pemulihannya dapat dilakukan dengan membayar sejumlah premi yang telah tertunggak.

Namun jika polis menjadi lapse setelah 2 tahun pertama, maka pada saat tersebut pula nasabah ingin memulihkannya, maka nasabah tersebut harus membayar biaya asuransi serta administrasi yang terutang atau nasabah dapat melakukan pembayaran tunggakannya sesuai dengan jumlah bulanan.

Sahabat satuters, jangan pernah membiarkan polis yang anda miliki menjadi lapse ya, apabila hal ini terjadi maka harus sahabat harus menanggung akibatnya yang merugikan diri sendiri.

Jadi sebaiknya jagalah agar polis asuransi tidak menjadi lapse dengan melakukan perencanaan dana asuransi. Karena begitu banyak manfaat yang di dapat ketika memiliki asuransi.

Setelah sahabat satuters mengetahui tentang “Amankan Polis Kamu Jangan Sampai Lapse, Jika Tidak, Ini Risikonya”, Apakah keluarga sahabat satuters saat ini sudah terlindungi dengan asuransi? Sudah cukupkah perlindungannya?Untuk informasi seputar asuransi bisa di akses dari Agen Allianz Jakarta atau dengan langsung Agen Allianz di sekitar wilayah sahabat satuters.  HP/WA : 08121218811

Scroll to Top