Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

Cara Memahami Klaim Asuransi Kesehatan Di Indonesia

Cara Memahami Klaim Asuransi Kesehatan Di Indonesia – Sebagian orang ketika memilih asuransi kesehatan pasti bertujuan untuk membantu dirinya dalam proses pengobatan pada saat mengalami sakit dan asuransi inilah yang akan menanggung setiap biaya pengobatan di rumah sakit.

Manfaat asuransi kesehatan di nilai sangat membantu dalam pengobatan terutama yang membutuhkan  biaya yang sangat besar, misalnya saja operasi. Banyak orang yang merasa kesulitan dalam mencari dana untuk biaya perobatan yang cukup tinggi. Maka dari itu masyarakat saat ini mulai mengikuti program asuransi kesehatan dari pemerintah maupun swasta yang dapat membantu biaya pengobatan tersebut.

Walau sebagian masyarakat telah memiliki asuransi, namun ternyata masih banyak yang belum mengetahui atau belum paham bagaimana prosedur dalam mengklaim asuransi.  Walau prosedur tersebut telah dijelaskan sebelumnya oleh agen asuransi bahkan sudah tertulis jelas dalam buku polis. Maka dari itu sahabat satuters perlu memahami kembali prosedur dalam mengklaim asuransi, berikut penjelasannya :

1.  Aktif Asuransi Harus Lebih Dari 30 Hari

Pada umumnya perusahaan asuransi telah menetapkan masa aktif asuransi setelah 30 hari. Jadi Jika kurang dari 30 hari dan saat itu akan melakukan pengobatan ke rumah sakit maka kemungkinan besar klaim tidak akan diterima, kecual jika dalam kondisi mendesak seperti kecelakaan. Maka sebaiknya pastikan masa aktif polis asuransi sahabat satuters, apakah  sudah lebih dari 30 hari sejak mengikuti asuransi kesehatan atau belum?

2. Aktif Membayar Premi

Ketika sahabat satuters telah memutuskan untuk memiliki asuransi, maka sahabat satuters juga harus siap dengan pembayaran premi di tiap bulannya. Pastikan juga bahwa penghasilan yang sahabat satuters miliki dapat mencukupi untuk membayar premi bulanan tersebut.

Baca Juga : Inilah Asuransi Anggota Tubuh Paling Mahal di Dunia

3. Baca Klausul Pengecualian

Memiliki asuransi dan mendapatkan polis, maka sahabat satuters juga harus memperhatikan dan membaca polis pada klausul-klausul pengecualian. Karena setiap perusahaan asuransi pasti memiliki klasul-klausul pengecualians tersendiri.

4. Reimbursement (Bayar Belakangan)

Dalam metode reimbursement atau bayar belakangan saat melakukan pengobatan, jadi sahabat satuters harus membayar terlebih  dahulu pengobatan tersebut dan akan diganti di akhir oleh pihak asuransi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top