Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

Istilah-istilah Dalam Asuransi Yang Wajib Kamu Ketahui Lebih Jauh

Istilah-istilah Dalam Asuransi Yang Wajib Kamu Ketahui Lebih Jauh – Saat ini masyarakat mulai menyadari akan pentingnya asuransi dan semakin meningkat pula kebutuhan asuransi untuk masa depan. Karena kita tahu sendiri, bahwa masa depan tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi, apa yang akan menimpa nantinya. Maka tidak ada salahnya jika sahabat kita berjaga dengan memiliki asuransi. Dan berbagai macam produk asuransi pun telah banyak disediakan seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi penyakit kritis dan masih banyak lagi.

Memang benar dengan banyaknya akan pilihan asuransi akan membuat sahabat satuters menjadi bingung. Maka dari itu sebelum membeli asuransi ada baiknya sahabat satuters mengetahui dahulu istilah asuransi dan jangan sampai gagal paham ya nanti justru akan membuat sahabat satuter rugi.

Karena dengan mengertinya kita terhadap istilah dalam asuransi, maka akan lebih mudah menggambarkan kelebihan serta kekurangan pada tiap asuransi. Dan sahabat satuters juga dapat memilih asuransi mana yang cocok.

Yuk, langsung saja kita pahami, istilah apa saja dalam asuransi yang wajib dipahami, berikut ulasannya :

  1. Agen

Agen merupakan sebutan untuk karyawan dari sebuah perusahaan asuransi. Karyawan disini bertugas untuk memasarkan produk asuransi, dan cakupan istilah ini cukuplah luas karena karyawan yang mengurusi dan melayani calon nasabah hingga menjadi nasabah pada akhirnya.

  1. Uang Pertanggungan

Adalah jumlah klaim yang telah dicairkan oleh perusahaan asuransi.

  1. Klaim

Klaim ini dipakai saat polis melakukan tuntutan untuk mendapatkan hak dari perusahaan asuransi. Sesuai dengan perjanjian yang tertulis maka nasabah berhak memperoleh uang dengan nilai puluhan juta jika terjadi resiko kecelakaan. Dengan begitu nasabah dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama.

  1. Polis

Jika nasabah (kamu) telah menyetujui perjanjian dengan perusahaan asuransi maka perjanjian ini disebut degan Polis. Dan nantinya apabila telah selesai ditanda tangani, maka nasabah akan menerima bukti yaitu berupa buku yang berisikan informasi berkaitan dengan ketentuan pasal, aturan dan lainnya.

  1. Premi

Adalah nilai atau nominal yang harus pemegang polis bayar, hal ini telah disepakati dengan perusahaan asuaransi. Besarnya premi tergantung dengan hasil kesepakatan.

  1. Cuti Premi

Apabila pada pertengahan nasabah meminta cuti pembayaran premi untuk beberapa waktu.

  1. Cash Value

Setelah nasabah mengajukan klaim, maka akan mendapatkan uang tunai dari perusahaan asuransi. Jadi uang yang di dapat ini disebut dengan cash value.

  1. Biaya Akuisi

Adalah pembayaran biaya penerbitan. Biaya ini mencakup kegiatan administrasi dan percetaajn untuk nasabah.

  1. Bancassurance

Merupakan salah satu jenis produk asuransi yang ditawarkan dan dijual oleh bank. Maka perusahaan asuransi menjualnya kepeda nasabahnya. Umumnya, seseorang yang mengajukan pinjaman secara konvensional diharuskan untuk memilih Bancassurance yang dapat menanggung asuransi kreditmu.

  1. Flate Rate

Adalah sistem pembayaran premi dengn nilai yang sama di tiap bulannya. Jadi misalanya sahabat satuters telah menyetujui untuk melakukan pembayaran premi di tiap bulannya sebesar Rp350 ribu, maka nominal ini akan selalu sama hingga 5 tahun ke depan.

Lindungilah diri anda dankeluarga dengan asuransi kesehatan dari Allianz yang terpercaya. Hubungi Call Center Allianz | HP/WA : 0812 1218 8110 (Konsultasi Gratis)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top