Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

Mengenal Pengertian Double Claim Asuransi Kesehatan

Mengenal Pengertian Double Claim Asuransi Kesehatan – Di dalam asuransi kesehatan dikenal istilah double claim. Agar anda bisa double claim, anda cukup menggunakan sistem reimburse untuk membayar tagihan rumah sakit sehingga anda memiliki kwitansi asli dan kwitansi yang telah dilegalisir.

Untuk pembayaran klaim secara reimburse, tertanggung harus membayar terlebih dulu biaya rumah sakit dengan uang pribadi. Lalu, tagihan tersebut diajukan ke perusahaan asuransi dengan melampirkan kwintansi pembayaran untuk mendapatkan penggantian.

Kelebihan sistem pembayaran klaim reimburse ini, tertanggung bisa memilih rumah sakit manapun untuk berobat tidak terbatas pada rumah sakit yang menjadi rekanan perusahaan asuransi.

Baca Juga : Mengenal Istilah Rider Pada Asuransi Jiwa Yang Harus Anda Ketahui

Sebagai contoh, apabila anda harus dirawat di rumah sakit, kemudian menggunakan manfaat asuransi kesehatan yang anda terima dari polis asuransi perusahaan A. Kemudian saat anda melakukan pembayaran ternyata ada kelebihan pembayaran rumah sakit, maka anda dapat melakukan klaim terhadap kelebihan biaya tersebut ke polis asuransi perusahaan B dengan manfaat yang sesuai dengan polis tersebut

Biasanya, Pada saat anda melakukan klaim terhadap perusahaan asuransi, harus dilengkapi dengan jumlah biaya dan salinan dokumen lengkap yang sudah dilegalisir oleh rumah sakit tempat anda dirawat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top