Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

Mengenal Pre-Existing Condition, Agar Terhindar Dari Masalah Penolakan Klaim

Mengenal Pre-Existing Condition, Agar Terhindar Dari Penolakan Klaim – Tahukah sahabat satuters, banyak orang yang tidak mengetahui bahwa asuransi kesehatan itu akan sangat baik apabila diambil di saat masih sehat. Karena kebanyakan asuransi kesehatan akan menolak klaim apabila didapati riwayat penyakit yang sudah didapatkan sebelum memiliki asuransi kesehatan tersebut. Akhirnya asuransi yang dimiliki jadi kurang bermanfaat atau tidak dapat dimaksimalkan fungsinya.

Perlu untuk dicatat bahwa pengajuan klaim oleh peserta asuransi kesehatan dapat diterima oleh asuransi kesehatan jika penyakit yang diklaim tidak pernah diderita oleh sahabat satuters sebelum pembuatan asuransi kesehatan. Karena jika sebaliknya, maka perusahaan asuransi otomatis tidak akan menerima pengajuan sahabat satuters, meskipun medical checkup telah membuktikan bahwa saat itu sahabat satuters tidak sedang mempunyai penyakit yang sahabat satuters klaim.

Ingin memiliki asuransi kesehatan tapi sudah ada riwayat sakit sebelumnya? Tenang, perusahaan asuransi masih akan menyetujuinya dengan beberapa syarat tertentu. Seperti apakah itu? Cek di sini.

Dalam asuransi kesehatan terdapat istilah pre-existing condition, yaitu kondisi di mana sahabat satuters sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat  penyakit tertentu pada saat mendaftar ke asuransi. Dengan kondisi seperti ini, pada umumnya perusahaan asuransi dapat menerima sahabat satuters sebagai nasabah dengan persyaratan tertentu.

Status pre-existing condition dapat ditiadakan oleh perusahaan asuransi apabila sahabat satuters telah menjadi nasabah dalam jangka waktu tertentu dan tidak ada lagi laporan klaim maupun mengalami perawatan untuk penyakit yang masuk dalam daftar pre-existing condition sebelumnya. Setelah melewati masa tunggu tersebut, maka status pre-existing disease dapat dicabut oleh perusahaan asuransi.

Sebagai contoh, sahabat satuters pernah terdiagnosis penyakit jantung tapi sahabat satuters sudah dinyatakan sembuh setahun yang lalu. Kemudian, asuransi kesehatan sahabat satuters memiliki kebijakan masa tunggu pre-existing condition selama tiga tahun. Berarti sahabat satuters harus menunggu dua tahun lagi dan tanpa ada masalah kesehatan jantung, barulah asuransi sahabat satuters akan mencakup perlindungan penyakit tersebut.

Masa tunggu setiap penyakit dan kebijakan perusahaan asuransi berbeda-beda, jadi bila sahabat satuters pernah memiliki riwayat penyakit tertentu, segera tanyakan kebijakan pre-existing condition dalam polis sahabat satuters.

Yang tak kalah penting, pastikan sahabat satuters selalu mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) ataupun SPAK (Surat Permohonan Asuransi Kesehatan) dengan sejujurnya, agar tidak terjadi masalah penolakan klaim di kemudian hari.

Setelah sahabat satuters mengetahui tentang “Mengenal Pre-Existing Condition, Agar Terhindar Dari Penolakan Klaim”, Apakah keluarga sahabat satuters saat ini sudah terlindungi dengan asuransi? Sudah cukupkah perlindungannya?

Untuk informasi seputar asuransi bisa sahabat satuters ikuti informasi dari Agen Allianz Jakarta atau dengan langsung Agen Allianz di sekitar wilayah sahabat satuters.  HP/WA : 081212188110

 

Scroll to Top