Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

Pengajuan Klaim di Allianz Beserta Jangka Waktunya

Pengajuan klaim di allianz – Allianz menjadi salah satu perusahaan asuransi yang tidak diragukan lagi eksistensi dan kreadibilitasnya, terbukti dengan banyak jumlah peserta asuransi  Allianz yang tersebar di hampir seluruh belahan dunia. Salah satu keuntungan mengambil produk asuransi Allianz adalah beragam kemudahan dalam pengajuan proses pencairan klaim.

Cara Mengajukan Klaim di Allianz

Seperti yang sudah dibahas diawal jika cara mengajukan klaim di Allianz sangalah mudah, prosesnya juga relatif cepat.  Permohonan klaim dapat segera disetujui dan dana hasil klaim dapat segera dicairkan jika nasabah telah memenuhi semua persyaratan. Selengkapnya berikut ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses pangajuan klaim asuransi jiwa dan juga kesehatan.

MENINGGAL DUNIA

  • Polis asli
  • Fotocopi identitas diri tertanggung
  • Fotocopi identitas diri ahli waris
  • Fotocopi akte kelahiran untuk tertanggung atau ahli waris dibawah umur
  • Fotocopi kartu keluarga (KK)
  • Fotocopi surat nikah atau surat cerai
  • Formulir pengajuan klaim meningal dunia yang diisi dan ditandatangani ahli waris
  • Formulir surat keterangan dokter mengenai penyabab kematian
  • Formulir keterangan kesehatan secara lebih luas
  • Formulir surat kuasa pemaparan isi rekam medik yang di isi dan tanda tangan di atas meterai oleh tertanggung atau ahli waris
  • Formulir pemberitahuan no. Rekening atau fotocopi buku rekening
  • Formulir surat kuasa ahli waris apabila dikuasakan ke orang lain / ahli waris lebih dari satu (ditandatangan diatas materai)
  • Surat  keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan dan sudah dilegalisir
  • Surat  keterangan meninggal dari Rumah Sakit
  • Surat  keterangan meninggal yang dikeluarkan Kelurahan dan sudah dilegalisir
  • Membuat kronologis kematian yang di tandatangani ahli waris jika meninggal di rumah tanpa adanya perawatan dari dokter.
  • Copy hasil pemeriksaan yang dilakukan tertanggung
  • Dokumen lainnya yang menunjang jika diperlukan

MENINGGAL DUNIA KARENA KECELAKAAN

Secara umum dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan klaim asuransi karena meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakanan hampir sama dengan dokumen-dokumen pengajuan klaim asuransi karena meninggal dunia hanya saja pada kasus ini perlu dilengkapi dengan dokumen BAP dari kepolisian dan surat hasil visum atau autopsi yang dilakukan oleh dokter.

PENYAKIT KRITIS

  • Fotocopi identitas diri tertanggung
  • Formulir pemberitahuan no. Rekening atau fotocopi buku rekening
  • Formulir surat kuasa ahli waris apabila dikuasakan ke orang lain / ahli waris lebih dari satu (ditandatangan diatas materai)
  • Copy hasil pemeriksaan yang dilakukan tertanggung
  • Formulir pengajuan klaim penyakit kritis
  • Formulir surat keterangan dokter mengenai penyakit yang diderita
  • Dokumen lainnya yang menunjang jika diperlukan

CACAT TETAP

  • Fotocopi identitas diri tertanggung
  • Formulir pemberitahuan no. Rekening atau fotocopi buku rekening
  • Formulir surat kuasa ahli waris apabila dikuasakan ke orang lain / ahli waris lebih dari satu (ditandatangan diatas materai)
  • Dokumen BAP dari kepolisian jika meninggal atau cacat karena kecelakaan
  • Copy hasil pemeriksaan yang dilakukan tertanggung
  • Formulir pengajuan klaim cacar
  • Formulir surat keterangan dokter tentang cacat
  • Dokumen lainnya yang menunjang jika diperlukan

Baca juga : Cara Melakukan Klaim Jasa Asuransi Allianz

Masa Pengajuan Klaim

Dalam mengajukan klaim, salah satu hal yang harus Anda perhatikan adalah jangka waktu dalam pengajuan klaim. Bagi Anda yang hendak mengajukan klaim disarankan untuk segera mempersiapkan persyaratan klaim asuransi dan pastikan Anda mencari tahu mengenai masa pengajuan klaim ini. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah jangka waktu pengajuan klaim di Allianz.

  • Jangka waktu pengajuan klaim untuk Flexicare Family atau Maxi Violet atau Allisya Care, paling lambat adalah 30 hari setelah masa perawatan berakhir.
  • Jangka waktu pengajuan klaim untuk penyakit kritis, paling lambat adalah 30 hari sejak diagnosa menderita penyakit kritis tersebut.
  • Jangka waktu pengajuan klaim untuk kasus meninggal dunia, paling lambat adalah 60 hari sejak terjadinya peristiwa kematian tersebut.
  • Jangka waktu pengajuan klaim untuk kasus kecelakaan, paling lambat adalah 60 hari sejak terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut.
  • Jangka waktu pengajuan klaim untuk kasus cacat tetap total, paling lambat adalah 210 hari sejak tanggal mengalami cacat tetap total tersebut.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top