Hospital Surgical Care Plus Rider
Hospital Surgical Care Plus Rider adalah asuransi kesehatan tambahan dari asuransi unit link Smartlink Flexi Account Plus berupa asuransi kesehatan komprehensif dalam bentuk reimbursement maupun cashless yang memberikan manfaat sebagai berikut :
- Perlindungan kesehatan yang komprehensif.
- Fasilitas Cashless untuk perawatan di Rumah Sakit Rekanan (Provider).
- Jaringan Rumah Sakit yang luas di seluruh Indonesia.
- Perlindungan 24 Jam di seluruh dunia (Worldwide coverage)
- Tersedia dalam 10 (sepuluh) pilihan plan sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah.
- Tidak ada batas maksimum klaim per tahun (lumpsum) untuk Rawat Inap
- Tidak ada mandatory Top Up.
Fitur Produk | Hospital Surgical Care Plus Rider |
Usia Masuk | 1 bulan – 70 Tahun (ulang tahun berikutnya) |
Mata Uang | Rupiah, dan hanya berlaku pada Polis dasar rupiah |
Masa Pertanggungan | Sampai dengan Tertanggung mencapai 80 tahun |
Cara Pembayaran Premi | Mengikuti Polis Dasar |
Masa Pembayaran Premi | Mengikuti Polis Dasar |
Biaya Asuransi Tambahan Hospital & Surgical Care + |
|
Plan | Tersedia 10 (sepuluh) pilihan Plan* |
Fasilitas Pelayanan |
|
Pre existing Condition | Tidak dilindungi |
Underwriting | Full Underwriting
Penambahan / penghapusan Polis dapat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun Polis Rider dan tanggal efektif Rider akan mengikuti jatuh tempo pembayaran premi berikutnya |
Masa Tunggu (waiting periode) | 30 hari, kecuali kecelakaan |
*Lihat Polis atau “Tabel Manfaat Hospital Surgical Plus Rider” untuk informasi lebih lengkap.
Hospital Surgical Care Plus Rider
Cara Klaim
Step 1
Cashless. Fasilitas Cashless menyediakan kemudahan pada saat Tertanggung/Tanggungan menjalani rawat inap di rumah sakit rekanan, dimana Penanggung akan melakukan pembayaran langsung ke rumah sakit rekanan melalui third party administrator.
Step 2
Reimbursement di jaringan non-medika. Caranya, mintalah dokter yang merawat Anda mengisi dan menandatangai formulir klaim, lampirkan kuitansi asli kemudian kirim ke Allianz dalam waktu 30 hari kerja setelah berobat.
- Langkah 1
Pastikan Anda memiliki formulir Klaim dan mengetahui dokumen-dokumen penunjang yang dibutuhkan untuk pengajuan klain berdasarkan polis.
- Langkah 2
Mintalah dokter yang merawat Anda untuk mengisi dan menandatangani Formulir Klaim, lampirkan dengan kuitansi asli dan semua dokumen penunjang lainnya.
- Langkah 3
Kirimkan ke Allianz dalam waktu 30 hari setelah pelayanan kesehatan.
- Langkah 4
Allianz akan membayar klaim Anda dalam waktu 7 hari kerja sejak semua dokumen lengkap diterima.