Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

ADDB dan TPD, Inilah Perbedaan dan Persamaannya

ADDB dan TPD, Inilah Perbedaan dan Persamaannya – Tahukah sahabat satuters bahwa Tapro Allianz memiliki dua rider (asuransi tambahan) yang hampir mirip yaitu ADDB (Accidental Death and Disablement Benefit) dan TPD (Total Permanent Disability).

ADDB (Accidental Death and Disablement Benefit), jika diterjemahkan secara harfiah berarti “Manfaat Cacat Total dan Meninggal Dunia karena Kecelakaan” sedangkan TPD (Total Permanent Disability) berati Cacat Total Tetap.

Jika kita perhatikan disini ADDB dan TPD memiliki kesamaan pada kata yaitu “cacat”.

Cacat memiliki arti yaitu “kehilangan fungsi”. Biasanya yang menjadi objek cacat tersebut adalah tangan, kaki, dan mata. Contohnya :

  1. Tangan yang awalnya bisa digunakan untuk memegang atau menggenggam menjadi tidak bisa memegang lagi.
  2. Kaki yang awalnya bisa digunakan untuk berjalan, menjadi tidak bisa berjalan lagi.
  3. Mata yang awalnya bisa melihat, menjadi tidak bisa melihat lagi.

Cacat ini bisa bersifat sebagian (misalnya : satu jari, satu tangan, satu kaki, satu mata), bisa juga bersifat total (dua tangan, dua kaki, dua mata).

Pada TPD, Istilah dari “total” adalah menunjukkan bahwa yang mengalami cacat tetap adalah dua anggota tubuh (dua tangan, atau dua kaki, atau dua mata, atau satu tangan satu kaki, atau satu tangan satu mata, atau satu kaki satu mata). sedangkan pada ADDB, tidak disebutkan istilah “total”, yaitu cacat tetapnya bisa bersifat sebagian dan bisa juga bersifat total.

Pada TPD, ada istilah “Tetap” (permanen) yang menunjukkan bahwa cacat tersebut tidak dapat dipulihkan lagi. sedangkan pada ADDB tidak di sebutkan istilah tetap, namun dari definisi pada polis sebenarnya sama-sama harus cacat tetap alias tidak dapat dipulihkan kembali. Ukuran dari tidak bisa dipulihkan adalah berlangsung secara terus-menerus selama minimal 180 hari atau 6 bulan.

Cacat dapat disebabkan oleh kecelakaan ataupun menderita penyakit tertentu. sesuai dengan definisinya, ADDB hanya menanggung cacat yang disebabkan oleh kecelakaan, yang artinya cacat yang disebabkan selain kecelakaan, misalnya sakit dan tidak ditanggung asuransi.

Persamaan dan perbedaan antara ADDB dengan TPD, dapat dilihat keterangan dibawah ini :

  1. Jika meninggal karena sakit, maka ADDB tidak ditanggung, dan TPD tidak ditanggung
  2. Jika meninggal karena kecelakaan, maka ADDB ditanggung, dan TPD tidak ditanggung
  3. Jika Cacat tetap sebagian karena sakit, maka ADDB tidak ditanggung, dan TPD tidak ditanggung
  4. Jika Cacat tetap sebagian karena kecelakaan, maka ADDB ditanggung, dan TPD tidak ditanggung
  5. Jika Cacat tetap total karena sakit, maka ADDB tidak ditanggung, dan TPD ditanggung
  6. Jika Cacat tetap total karena kecelakaan, maka ADDB ditanggung, dan TPD ditanggung

Jadi persamaan antara ADDB dan TPD terletak pada no. 6 yaitu cacat total karena kecelakaan. Selebihnya, kecuali pada no.1 adalah perbedaan keduanya. Jadi jika seseorang memiliki ADDB dan TPD, lalu ia mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, maka ia memperoleh uang pertanggungan ADDB sekaligus TPD. Sebaliknya, jika orang tersebut lebih dulu mengalami cacat tetap total karena sakit, maka TPD cair dan setelah itu ADDB berakhir (tutup).

Selain itu TPD memiliki pengertian sederhana yang dapat membedakan antara ADDB, yaitu tidak mampu melaksanakan pekerjaan secara normal untuk mendapatkan penghasilan, atau apabila tertanggung tidak lagi bekerja/pensiun, maka kriteria ini diganti dengan “tidak dapat melakukan 3 dari 5 aktivitas hidup, yaitu makan, berpakaian, mandi, beralih tempat, dan buang air.”

Setelah sahabat satuters mengetahui tentang “ADDB dan TPD, Inilah Perbedaan dan Persamaannya”. Apakah keluarga sahabat satuters saat ini sudah terlindungi dengan asuransi? Sudah cukupkah perlindungannya?

Untuk informasi seputar asuransi bisa sahabat satuters ikuti informasi dari Agen Allianz Jakarta atau dengan langsung menghubungi Agen Allianz di sekitar wilayah anda.  HP/WA : 081212188110.

Scroll to Top