Peranan Dan Fungsi Dari Dewan Pengawas Syariah – Tahukah sahabat satuters, bahwa perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini sedang mengalami kemajuan yang sangat pesat. Perkembangan lembaga keuangan syariah tersebut meliputi perkembangan perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, leasing syariah, Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syariah, pegadaian syariah dan berbagai bentuk bisnis syariah lainnya.
Dalam mengembangkan dan memajukan lembaga keuangan syariah, agar dapat bersaing dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis modern, dibutuhkan inovasi-inovasi produk dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Untuk mengoptimalkan terlaksananya prinsip syariah dalam menjalankan semua kegiatan dalam perbankan syariah maka diperlukan adanya pengawasan. Sehingga dibentuklah suatu lembaga yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang secara internal berfungsi sebagai badan pengawas syariah dan secara eksternal dapat menjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menerapkan prinsip syariah di perusahaan tersebut.
Keanggotaan DPS di perusahaan asuransi minimal 1 orang dan boleh lebih. Seorang DPS dapat merangkap maksimal pada empat lembaga keuangan syariah.
Tugas Dewan Pengawas Syariah
- Memberikan nasihat dan saran kepada pemimpin perusahaan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa DSN serta memberikan pengarahan/pengawasan produk/jasa pengelolaan kekayaan dan kewajiban, praktik, pemasaran, dan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah.
- Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN
- Sebagai mediator antara perusahaan asuransi syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN
- Melaporkan hasil pengawasan perusahaan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan ke DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Kriteria yang harus dimiliki Anggota Dewan Pengawas Syariah
- Memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia)
- Lulus penilaian kemampuan dan kepatutan
- Bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional
- Memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan syariah secara umum
- Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuangan berdasarkan syariah
- Memiliki kelayakan sebagai pengawas syariah yang dibuktikan dengan surat/sertifikasi dari DSN
Setelah sahabat satuters mengetahui tentang “Peranan Dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah” Apakah keluarga sahabat satuters saat ini sudah terlindungi dengan asuransi? Sudah cukupkah perlindungannya?
Untuk informasi seputar asuransi bisa sahabat satuters ikuti informasi dari Agen Allianz Jakarta atau dengan langsung menghubungi Agen Allianz di sekitar wilayah anda. HP/WA : 081212188110.

