Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

Asuransi Allianz – Mengapa Klaim Asuransi Ditolak?

Asuransi Allianz

Asuransi Allianz – Mengapa Klaim Asuransi Ditolak?

Asuransi Allianz – Mungkin Anda pernah mendengar cerita dari teman atau saudara yang klaim asuransinya ditolak oleh perusahaan asuransi. Jujur saja, hal ini adalah salah satu alasan seseorang menolak asuransi yang saya tawarkan. Sebenarnya kenapa sih klaim asuransi kita bisa ditolak oleh perusahaan asuransi? Berikut akan saya jelaskan beberapa faktor kenapa klaim asuransi bisa ditolak oleh perusahaan asuransi.

1. Polis sudah lapse atau tidak aktif

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan suatu polis asuransi lapse atau tidak aktif. Misalnya:

Di dua tahun pertama, jika anda telat membayar premi hingga melewati batas masa tenggang atau grace period (rata-rata maksimal 45 hari setelah jatuh tempo), maka polis asuransi anda akan dinyatakan lapse atau tidak aktif. Jika ketika klaim polis sudah dinyatakan lapse, maka dapat dipastikan klaim anda tidak akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Jadi solusinya adalah bayarlah premi asuransi anda tepat waktu, atau maksimal 30 hari dari batas jatuh tempo.
Khusus polis asuransi dengan jenis Unit-Link, salah satu penyebab polis anda bisa dinyatakan lapse karena nilai tunai anda tidak cukup untuk membayar biaya asuransi. Hal ini kemungkinan bisa terjadi karena nilai tunai yang terbentuk sering diambil (dicairkan) atau kinerja investasi tidak bagus. Solusinya adalah jangan pernah mencairkan nilai tunai yang terbentuk kecuali dalam keadaan sangat-sangat mendesak. Jika kinerja investasi sedang tidak baik, maka tidak ada salahnya jika nasabah melakukan top up di saat-saat tertentu.

2. Risiko yang terjadi tidak termasuk kedalam kriteria yang diatur dalam polis

Di dalam setiap polis asuransi ada banyak pasal-pasal yang mengatur kriteria tentang risiko yang terjadi. Sebagai contoh sederhana misalnya di dalam polis disebutkan stroke yang dicover pada adalah serangan serebrovaskuler yang mengakibatkan gejala neurologis yang permanen, yang berlangsung lebih dari 24 jam. Jika seseorang dinyatakan terkena stroke oleh dokter namun serangan yang dimaksud di atas tidak berlangsung lebih dari 24 jam, maka klaim akan ditolak.

3. Risiko yang terjadi termasuk ke dalam pasal pengecualian

Pasal pengecualian ini mengatur hal-hal yang dikecualikan, yang jika terjadi maka tidak bisa diklaim ke perusahaan asuransi. Misalnya pada jika nasabah meninggal dunia karena tindakan bunuh diri, dihukum mati oleh pengadilan, atau karena terlibat dalam suatu tindak kejahatan, maka klaim tidak bisa dicairkan.

4. Polis masih dalam waiting period atau masa tunggu

Pada rider sakit kritis ada yang namanya waiting period atau masa tunggu selama 90 hari. Jika seseorang terkena sakit kritis dan memenuhi kriteria yang diatur dalam polis namun masih dalam keadaan waiting period, maka klaim tidak bisa dicairkan. Misalnya seorang nasabah mengajukan rider sakit kritis pada tanggal 1 Mei. Lalu pada tanggal 2 Juli nasabah tersebut terkena sakit kritis. Karena jarak antara 1 Mei dengan 2 Juli kurang dari 90 hari, maka UP sakit kritisnya tidak bisa diklaim.

5. Pengajuan klaim melewati batas maksimum pengajuan klaim

Setiap risiko biasanya mengatur batas maksimum pengajuan klaim. Misalnya setiap berkas atau dokumen syarat klaim harus diterima oleh kantor perusahaan asuransi maksimal 60 hari setelah nasabah meninggal dunia. Jika melewati batas tersebut tanpa ada alasan yang masuk akal, maka pengajuan klaim bisa ditunda atau bahkan ditolak.

6. Risiko terjadi karena penyakit yang disembunyikan ketika pengajuan polis

Misalnya ketika pengisian SPAJ nasabah tidak menyebutkan bahwa saat itu dia memiliki penyakit yang termasuk ke dalam kriteria sakit kritis. Lalu setelah melewati masa waiting period, nasabah tersebut terserang penyakit yang disembunyikan tadi. Ketika nasabah mengajukan klaim, jika ditemukan ternyata penyakit tersebut sudah ada dari sebelum pengisian SPAJ dan nasabah tersebut tidak jujur atau menyembunyikan penyakit tersebut, maka klaim bisa ditolak oleh perusahaan asuransi.

7. Syarat-syarat klaim tidak terpenuhi

Misalnya saja ketika klaim maslahat meninggal dunia tidak ada polis asli, formulir klaim kematian, surat keterangan meninggal dunia dari instansi pemerintah yang berwenang, surat keterangan dari dokter mengenai sebab kematian, dan dokumen-dokumen yang lainnya.

Mungkin ada faktor-faktor lainnya yang tidak saya sebutkan di atas yang bisa menyebabkan suatu klaim asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi. Pelajarilah polis Anda sebaik-baiknya, karena semua ketentuan dan aturan untuk klaim asuransi diatur di dalam polis Anda. Jika Anda masih ragu atau bingung, segera tanyakan kepada agen asuransi kami di sini

Salam,
www.satuterpenting.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top