Sekarang ini cukup banyak perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai produk yang dimilikinya dengan tujuan memberi kemudahan pada konsumen saat-saat tertentu. Salah satu perusahaan penyedia asuransi yang bisa Anda hubungi untuk mengetahui layanan proteksi diri pribadi, harta benda, maupun keluarga adalah Allianz. Diantara sekian banyak produk yang dimiliki, salah satu produk yang bisa Anda tanyakan adalah asuransi Rumahku Plus. Produk ini memiliki beberapa keunggulan yang dijamin melindungi harta benda Anda berupa rumah dan seisinya. Berikut adalah informasi lengkapnya.
Detail produk
Saat anda mengambil asuransi ini, ada dua jenis asuransi rumahku plus yang bisa Anda ambil salah satu atau keduanya, dimana asuransi tersebut adalah:
a. Asuransi Rumahku Plus untuk house owner (bangunan dan pemilik)
Asuransi yang diberikan pada pemilik rumah selama bangunan memenuhi syarat, seperti bangunan terbuat dari konstruksi batu beton atau baja dan bukan terbuat dari konstruksi kayu atau struktur lainnya yang memiliki tinggi maksimal hanya 3 lantai, terhitung dari lantai basement hingga lantai paling atas. Rumah yang bisa diasuransikan secara penuh adalah rumah tinggal yang terdapat di area pemukiman (bukan ruko atau rumah yang dijadikan tempat usaha). Selain itu, asuransi juga bisa berlaku apabila rumah yang diasuransikan, tidak terdapat pada zona sering banjir.
b. Asuransi Rumahku Plus untuk house holder (isi bangunan)
Ada sedikit perbedaan antara Rumahku Plus house owner dan Rumahku Plus house holder. Jika asuransi house owner lebih memberi perlindungan ketika bangunan rumah mengalami resiko akibat bencana alam (badai, angin topan, tanah longsor, gempa bumi, tsunami), kebakaran (ledakan, konsleting listrik, kebakaran yang merambat dari gedung lain, dan lainnya), maupun huru-hara terorisme, asuransi rumahku plus house holder lebih memberi perlindungan kepada harta benda yang ada didalam rumah pada saat penyebab yang sama juga dialami.
Untuk asuransi ini, pemegang premi asuransi ataupun pemegang hak warisnya, akan mendapat ganti rugi pada saat:
Ø Ada harta benda yang hilang karena pencurian,
Ø Ada harta benda yang rusak akibat bencana alam,
Ø Kematian yang dialami oleh pemilik premi pada saat bencana terjadi dan akan dibayarkan pada ahli waris,
Ø Kehilangan harta milik pembantu yang tinggal dalam satu bangunan bersama pemilik premi.
Baca juga : Asuransi Allianz Rumahku Plus, Jaminan Resiko Terhadap Rumah
Keunggulan produk
Saat Anda ingin mengambil produk asuransi, tentu Anda ingin tau apa kelebihan asuransi yang satu ini jika dibandingkan dengan asuransi yang lainnya. Berikut adalah beberapa keunggulannya:
a. Pertanggungan yang diberikan dapat digunakan untuk segala jenis bencana alam maupun gangguan keamanan sesuai poin yang disepakati pada poin klaim premi.
b. Pertanggungan bisa meliputi beban biaya akomodasi sementara yang digunakan pemilik asuransi sebelum mendapat penghidupan yang lebih baik. Contoh saat rumah yang dihuni mengalami kebakaran, biaya tempat tinggal sementara untuk pemilik asuransi akan ditanggung sampai pemilik asuransi menghuni rumah baru yang lebih layak.
Premi asuransi dan cara bayar :
Jika Anda ingin ikut asuransi ini, Anda bisa membayar premi mulai Rp 100.000,00, hubungi segera agen asuransi kami disini. Dengan demikian, Anda akan merasa aman untuk jangka panjang.
Cara klaim :
Pada saat Anda ingin mengajukan klaim, jangka waktu maksimal adalah 30 hari setelah kejadian yang masuk dalam poin klaim terjadi. Pengajuan klaim dilengkapi dengan laporan dan dokumen tertulis yang umumnya disertakan bukti dari kepolisian, pengurus desa setempat, maupu pihak yang berenang.



