Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

Mengembalikan Polis Yang Sudah Lapse Dengan Cara Mudah

Mengembalikan Polis Yang Sudah Lapse Dengan Cara Mudah  Pernahkah sahabat satuters mendengar istilah “Polis Lapse?” Mungkin bagi sahabat satuterss yang telah memiliki asuransi pernah mendengar istilah tersebut, namun belum memahami dengan jelas apa itu “polis lapse”.

Polis lapse adalah suatu penghentian penanggungan asuransi akibat dari tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo atau nilai tunai yang tersisa sudah tidak bisa mencukupi untuk membayar premi dan biaya-biaya lainnya. Yang artinya polis asuransi tersebut dalam keadaan tidak aktif atau batal dan proteksinya juga berhenti sampai polis tersebut pulih kembali.

Memulihkan polis lapse itu sangat mudah, tergantung niat dan kesungguhan dari pemegang polis. Karena biasanya, sebuah polis menjadi lapse bisa disebabkan beberapa faktor. Faktor utamanya adalah, pemegang polis belum menganggap bahwa memiliki sebuah polis asuransi, khususnya asuransi syariah itu adalah sebuah kebutuhan. Jika pemegang polis sudah mempunyai mindset polis asuransi adalah sebuah kebutuhan, maka dia akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk menjaga polisnya tetap aktif dengan berdisiplin membayar premi tepat waktu.

Polis menjadi lapse (kadaluarsa) karena premi tidak dibayar melewati masa tenggang yang diperkenankan. Masa tenggang pada produk Tabungan Proteksi Allianz adalah 45 hari dari tanggal jatuh tempo. Jika Polis Lapse, Asuransi Tidak Akan Membayar Klaim, otomatis semua manfaat perlindungan akan terhenti.

Agar polis tidak lapse, cukup berdisiplin membayar premi tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo atau sebelumnya. Atau gunakan cara bayar autodebet rekening agar premi dipotong otomatis, jadi sahabat satuters tidak usah transfer manual

Langkah – Langkah Memulihkan Polis Lapse

Jika polis terlanjur lapse dikarenakan kesibukan anda atau yang lainnya, inilah cara memulihkan polis lapse :

  1. Hubungi Agen, segera kontak direct agen sahabat satuters untuk mendapatkan Formulir Reinstatement
  2. Isi formulir reinstatement yang diberikan agen asuransi
  3. Submit formulir ke customer service kantor cabang di kota sahabat satuters, atau langsung ke kantor pusat, Bayar premi sesuai dengan yang tertunggak.

Setelah sahabat satuters mengetahui tentang Mengembalikan Polis Yang Sudah Lapse Dengan Cara Mudah”, Apakah keluarga sahabat satuters saat ini sudah terlindungi dengan asuransi? Sudah cukupkah perlindungannya?Untuk informasi seputar asuransi bisa di akses dari Agen Allianz Jakarta atau dengan langsung Agen Allianz di sekitar wilayah sahabat satuters.  HP/WA : 08121218811

Scroll to Top