Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

Mengenal Jenis Rider Pada Asuransi Jiwa Dan Manfaatnya Bagi Nasabah

Mengenal Jenis Rider Pada Asuransi Jiwa Dan Manfaatnya Bagi Nasabah – Jika sahabat satuters baru mengenal sistem asuransi tentu akan di hadapkan dengan istilah-istilah asuransi. Yang akan membuat sahabat satuers merasa sedikit dibingungkan dengan istilah-istilah tersebut dan sulit dipahami. Sebagaimana dengan istilah ekonomi.

Di dalam asuransi memiliki beberapa pengertian tersendiri, namun istilah ini hanya berlaku untuk istilah hukum sekaligus ekonomi salah satunya istilah Rider.

Definisi Rider menurut AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) adalah sekumpulan provisi khusus atau tambahan dalam polis asuransi jiwa yang ditambahkan untuk memperkuat dan melengkapi cakupan dari polis dasar beserta manfaatnya.

Taukah sahabat satuters bahwa Rider Asuransi jiwa bukanlah bagian dari polis dasar sehingga tidak akan dilampirkan pada polis dasar. Maka sebaiknya pemegang polis yaitu calon client haruslah terlebih dahulu meminta rider asuransi jiwa dan jika disetujui maka pemegang polis harus bersedia membayar premi tambahan untuk segala manfaat tambahan yang akan di dapatnya.

Setiap perusahaan asuransi pasti memiliki rider asuransi jiwa yang berbeda-beda dan biasanya rider tersebut merupakan rider asuransi yang sangat penting.

Rider asuransi Jiwa

Jenis atau istilah rider asuransi yang penting menurut AAJI (asosiaasi asuransi Jiwa Indonesia) dapat dibagi dalam beberapa jenis yaitu :

  1. Waiver of Premium

Yaitu penghapusan premi atau manfaat tambahan bebas premi. Manfaat ini adalah menghapus pembayaran premi jika tertanggung mengalami cacat total atau permanen dan klaim akan dibayar secara penuh jika yang tertanggung kemudian meninggal dunia.

  1. Accidental Death

Yaitu manfaat menawarkan ganti rugi hingga dua kali lipat dari nilai nominal yang di asuransikan, nominal tunjangan dibayarkan dari Rider ini sama dengan jumlah yang di asuransikan, manfaat ini biasanya sering disebut dengan istilah ganti rugi ganda (double indemnity).

  1. Permanent Disability

Yaitu menawarkan menghapus premi yang akan jatuh tempo, jika suatu saat tertanggung mengalami cacat yang permanen akibat dari kecelakan yang dialami oleh pemegang polis. Dan perusahaan asuransi sekarang ini banyak yang telah memberikan penghapusan premi sekaligus dalam satu paket.

  1. Critical Illness

Yaitu manfaat perencanaan untuk menjamin tertanggung jika pemegang polis di diagnosa menderita salah satu penyakit kritis. Namun perlu diingat bahwa peraturan disetiap perusahaan asuransi pasti berbeda-beda. Misalnya saja dilevel manakah manfaat yang akan diterima maka perlu diketahui dahulu.

  1. Term Additional Benefit

Yaitu menyediakan nilai pembayaran tambahan jika yang tertanggung melakukan suatu perjalanan dan terjadi sesuatu dalam perjalanan tersebut maka perusahaan asuransi akan membayarkan tambahan nilai dari manfaat tambahan berjangka ini yang umumnya ditentukan dari rasio nilai dasar asuransi jiwa yang tertanggung. Misalnya 3 banding 1 atau 5 banding 1. Maka besarnya perbandingan tersebut sesuai dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan asuransi.

  1. Hospital Cash / Income Benefit

Yaitu manfaat ini diberikan berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan tanpa harus mempertimbangkan biaya awal yang dikeluarkan untuk rumah sakit. Dan nilai tunjangan yang diberikan dari uang pertanggungan.

  1. Spose and Children Benefit

Yaitu manfaat dalam memberikan perlindungan bagi pasangan beserta buah hati tertanggung. Rentang waktu proteksi anak berakhir jika anak berusia 21 atau 25 tahun.

  1. Children benefit

Yaitu manfaat ini mirip dengan manfaat spouse and children benefit atau manfaat tambahan untuk suami istri.

Setelah sahabat satuters mengetahui tentang “Mengenal Jenis Rider Pada Asuransi Jiwa Dan Manfaatnya Bagi Nasabah”, Apakah keluarga sahabat satuters saat ini sudah terlindungi dengan asuransi? Sudah cukupkah perlindungannya?Untuk informasi seputar asuransi bisa di akses dari Agen Allianz Jakarta atau dengan langsung Agen Allianz di sekitar wilayah sahabat satuters.  HP/WA : 08121218811

Scroll to Top