Pemegang Polis Asuransi – Para pemegang polis asuransi sudah sejatinya mematuhi berbagai kewajiban yang diminta darinya jangan sampai terjadi kesalahan dalam pengisian informasi. Memberikan keterangan yang benar tentang usia si tertanggung, karena jumlah polis yang dibayarkan biasanya bergantung pada usia si tertanggung. Selain itu, Untuk menjadi salah satu nasabah asuransi, tertanggung harus menjalankan berbagai tes kesehatan terlebih dahulu, biasanya pada usia tertentu. Dan jika si calon tertanggung kondisi kesehatannya tidak baik, maka ia tidak bisa menjadi nasabah perusahaan asuransi tersebut. Perusahaan asuransi memiliki berbagai perbedaan mengenai daftar penyakit, biasanya berbagai penyakit yang berakibat fatal tidak ditanggung oleh asuransi.
Pemegang polis asuransi harus membayarkan berbagai biaya yang timbul dari asuransi jiwa tersebut. Biaya polis harus dibayarkan di waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, pemegang polis mendapatkan masa tenggang dimana diberikan kebebasan untuk membayar, walaupun sudah terlambat, namun dalam masa ini si pemegang polis asuransi menanggung kemungkinan pengurangan klaim jika si tertanggung meninggal. Setelah melewati masa inipun ternyata si pemegang polis asuransi masih belum melakukan pembayaran seperti seharusnya, maka si pemegang polis asuransi diberikan kesempatan untuk melunasi dengan bunga tertentu. Pembayaran tepat waktu sebaiknya dilakukan oleh semua pemegang polis asuransi karena dipastikan bahwa hak yang mereka terima akan setimpal dan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.
Baca Juga : Rendahnya Tingkat Kesadaran Masyarakat Indonesia Akan Asuransi
Hak Pemegang Asuransi
Pada saat ini banyak perusahaan asuransi menawarkan berbagai produk asuransi. Jika si tertanggung dalam polis asuransi terkena suatu penyakit atau terlibat dalam kecelakaan yang berakibat fatal, maka perusahaan asuransi akan membayarkan klaim seperti yang telah tercantum diperjanjian. Klaim biasanya dapat diajukan oleh pemegang polis asuransi, jika pemegang polis bukan si tertanggung, atau bisa diajukan oleh orang lain yang menjadi ahli warisnya. Jika keduanya tidak bisa dilakukan, maka ditunjuk orang lain yang bisa melakukannya dengan persyaratan orang tersebut memiliki surat kuasa sebagai pengurusnya. Perusahaan asuransi biasanya akan membantu proses klaim, sehingga si tertanggung akan menerima klaimnya. Namun, dari pihak asuransi akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab kematian si tertanggung. Kemungkinan memakan waktu yang cukup lama. Proses dimaksudkan agar tidak ada/terjadi kecurangan. Jika si tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri, atau kematian disengaja oleh si tertanggung, maka klaim digagalkan dan polis tidak akan dibayar. Namun jika sebaliknya, maka pihak asuransi berkewajiban untuk memenuhi hak si tertanggung.

