Agen Allianz – Mitra Bisnis BUSS Allianz

AGEN ASURANSI PENIPU

Pengetahuan tentang asuransi bagi generasi muda sekarang pasti akan semakin memahamimya . Banyak kalangan masyarakat yang resah dan trauma dengar tentang kata ASURANSI yang saya temui beberapa waktu yang lampau.

Ada beberapa gambaran tentang pandangan asuransi di kalangan masyarakat Indonesia, ini beberapa contoh yang saya temui :

  1. Asuransi itu dijanjikan cukup nabung 5 tahun atau 10 tahun dan akan di proteksi sampai meninggal tapi kenyataannya polis tersebut cuti premi dan polis akan mati (lapse) karena tidak ada premi yang dibayarkan.
  2. Asuransi itu dijanjikan investasi sebagai iming-iming (return, profit, break event, dll)
  3. Asuransi itu menjamin semua kondisi penyakit tanpa pengecualian
  4. Asuransi itu tidak ada biaya yang dibebankan
  5. Asuransi itu produk investasi dengan perlindungan asuransi gratis dan semua premi akan digunakan untuk investasi
  6. Premi asuransi dijanjikan produk dengan premi single ternyata produk dengan premi regular

Ini sebagai beberapa contoh yang sering saya ketemu di lapangan. Bila ada agen yang menyatakan hal tersebut maka bisa dinyatakan agen tersebut adalah “AGEN ASURANSI PENIPU”.

Tahu kah Anda bahwa sekarang OJK telah melindungi untuk para nasabah agar untuk terhindar dari salah pemahaman tentang dari perkataan asuransi dan menghindar penjelasan yang salah dari agen asuransi. Pernyataan ini telah diterbitkan sejak tanggal 17 oktober 2014 dalam Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian pasal 75; Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan / atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Psal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak IDR 5,000,000,000. Jadi hati-hati bagi agen asuransi dalam penjelasannya, karena OJK itu akan memihak dan melindungi ke nasabah sehingga nasabah mendapat pengertian yang tepat mengenai asuransi dan mendapatkan perlindungan proteksi yang sebenarnya dan bukan kesalahan-kesalahan yang disebut diatas.

Karena perkataan asuransi adalah proteksi saja dan tidak ada embel-embelnya.

Bisa baca juga artikel ini : https://satuterpenting.com/apa-pengertian-dari-asuransi-jiwa/

Untuk mendapatkan informasi atau konsultasi gratis dengan kami bisa hubungi kami, dengan senang kami akan melayani Anda.

Salam,

Husin Leo (Senior Business Partner – Allianz Life Indonesia)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top